Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeOtomotif"Mobil Listrik Pelat...

“Mobil Listrik Pelat Sipil Pakai Strobo: Fenomena Netizen!”

Sebuah video dashcam mobil menampilkan sebuah mobil listrik dengan pelat nomor sipil yang dilengkapi dengan lampu strobo mendadak viral di media sosial pada tanggal 19 Januari 2025. Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @kabarjakarta24, memperlihatkan mobil listrik Genesis G80 Electric dengan pelat nomor B 1503 SNR yang dipasangi strobo bercahaya biru di bagian bumper depan dan sekitar kaca mobil. Netizen mulai berteori bahwa mobil mewah dari Korea Selatan ini pernah dimiliki oleh mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.

Terkait hal ini, status postingan tersebut mengingatkan bahwa modifikasi mobil pribadi dengan lampu strobo terlarang karena melanggar peraturan lalu lintas dan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Lampu strobo dan sirine seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan yang memiliki hak utama, seperti kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dan lainnya. Bahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene agar terhindar dari penyalahgunaan.

Dalam konteks Indonesia, Genesis G80 Electric bukanlah mobil biasa karena sebelumnya dijadikan kendaraan resmi dalam acara KTT G20 di Bali pada tahun 2022. Mobil listrik tersebut telah diimpor khusus ke Indonesia untuk upacara-upacara kenegaraan tertentu. Hal ini memberikan pemahaman bahwa penggunaan lampu strobo pada mobil pribadi bukanlah praktik yang dianjurkan dalam hukum lalu lintas Indonesia. Semua hal tersebut menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan penggunaan lampu isyarat yang sesuai agar terhindar dari sanksi yang berlaku.

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita