Pada Kamis, 6 Februari 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Heri Gunawan, anggota DPR RI fraksi Gerindra. Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi terhadap Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024. Kasus dana CSR BI ini, dilakukan di rumah kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dokumen dan barang bukti elektronik berhasil diamankan oleh penyidik dari penggeledahan tersebut. Heri Gunawan telah diperiksa KPK sebagai saksi sebelumnya. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK, yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023. Kantor Bank Indonesia dan OJK juga telah digeledah oleh penyidik. Peningkatan status ke tahap penyidikan akan diiringi dengan penetapan tersangka, namun identitas tersangka belum diungkapkan oleh KPK. Asep Guntur juga belum memberikan detail konstruksi kasus tersebut.