Gugatan Praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan tanggapannya terkait putusan ini. Menurut Setyo, keputusan hakim sudah tepat dan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh tim Biro Hukum KPK. “Putusan hakim sudah proporsional dan tepat berdasarkan pertimbangan dalil dan argumentasi dari tim hukum KPK,” ujar Setyo Budiyanto.
Setyo juga menjelaskan bahwa setelah penolakan gugatan praperadilan, kasus ini akan kembali diurus oleh penyidik KPK karena penetapan tersangka Hasto Kristiyanto tetap sah. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Djuyamto mengatakan bahwa eksepsi dari KP dikabulkan dan memutuskan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas.
Dengan demikian, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap berlaku dan proses penyidikan akan dilanjutkan. Meskipun kubu Hasto Kecewa dengan keputusan tersebut, Todung sebagai pengacara Hasto mengatakan bahwa dia menyayangkan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.