Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaHasto Ditahan KPK:...

Hasto Ditahan KPK: Analisis Eks Penyidik KPK

Pada hari Kamis, 20 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam menanggapi penahanan tersebut, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa hal ini merupakan prosedur hukum yang lumrah dan tidak perlu dipermasalahkan. Menurut Yudi, penahanan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk menghindari kemungkinan pelarian, penghilangan barang bukti, atau tindakan kriminal lanjutan.

Yudi juga menegaskan bahwa KPK telah mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi dan enam ahli dalam kasus yang melibatkan Hasto. Sementara itu, Hasto akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Dalam penahanan Hasto, KPK mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Hasto juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Meskipun dalam kondisi berseragam tahanan, Hasto tetap menunjukkan senyum dan semangat di hadapan awak media. Penahanan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya KPK untuk memberantas tindak korupsi di tanah air.

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita