Sunday, September 21, 2025

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...
HomeBeritaMeningkatkan Perlindungan Hak...

Meningkatkan Perlindungan Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan

Wacana mengenai superioritas penyidikan dalam revisi RUU KUHAP terus menuai kontroversi karena dianggap dapat membahayakan pemenuhan hak tersangka. Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, menegaskan bahwa superioritas penyidikan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak tersangka dan mempengaruhi tujuan sebenarnya dari proses penyidikan. Dia menekankan pentingnya independensi, profesionalisme, dan integritas dalam proses penegakan hukum yang tercantum dalam revisi KUHAP untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Menyikapi draf RUU KUHAP yang beredar, Arif mengkritik sikap kepolisian yang terlihat enggan terhadap pembatasan kewenangan dan pengawasan. Data dari LBH Jakarta menunjukkan adanya keluhan masyarakat terkait pelayanan buruk Polri, yang mengindikasikan perlunya pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidikan. Arif juga menyoroti berbagai masalah faktual seperti intimidasi, rekayasa bukti, dan manipulasi dalam proses penyidikan yang perlu diatasi melalui revisi KUHAP.

Berbagai ahli dan pengamat hukum juga memberikan pandangan terkait revisi KUHAP, dengan menyoroti kebutuhan akan kontrol dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyidikan. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak warga negara. Rekomendasi lainnya termasuk peningkatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, penguatan mekanisme pengawasan, dan efisiensi dalam penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Meninjau berbagai sistem hukum di negara lain seperti Perancis, Belanda, dan Amerika Serikat, para ahli juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, serta penguatan mekanisme pengawasan dalam sistem peradilan pidana. Hal ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam proses penegakan hukum di Indonesia dan meningkatkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Source link

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita