Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaMengapa Penting untuk...

Mengapa Penting untuk Menambah Lebih di {Sudah Cukup}?

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa ia akan secara cermat mempelajari poin-poin perubahan dalam rencana revisi RUU Polri yang disusun oleh DPR RI. Salah satu poin perubahan yang dibahas adalah terkait dengan rencana penambahan kewenangan polisi. Prabowo berpendapat bahwa jika kewenangan yang dimiliki polisi saat ini sudah memadai, maka tidak perlu ditambah lagi.

Dalam wawancara dengan tujuh jurnalis senior di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Prabowo menegaskan pentingnya pemberian kewenangan yang cukup kepada polisi untuk melaksanakan tugas mereka. Ia berpendapat bahwa jika polisi sudah memiliki kewenangan yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas seperti memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat, maka penambahan kewenangan tidak diperlukan.

Prabowo juga menekankan bahwa dalam mengkaji penambahan kewenangan polisi, harus dilakukan secara bijaksana tanpa mencari-cari alasan untuk menambah kewenangan tersebut. Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden terkait revisi UU Polri. Ia juga menyatakan bahwa draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukanlah draf resmi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Puan menekankan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukanlah draf resmi, karena Pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden terkait RUU tersebut. Pernyataan Puan ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat terkait rencana revisi UU Polri.

Source link

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita