Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeOtomotifPerpanjang SIM di...

Perpanjang SIM di China vs Indonesia: Biaya dan Usia – Perbandingan

Setiap negara memiliki aturan berbeda terkait syarat berkendara, namun secara global pengguna kendaraan wajib memahami aturan lalu lintas dan cara mengoperasikan kendaraan yang dibuktikan dari kepemilikan lisensi. Di Indonesia, lisensi berkendara disebut SIM (Surat Izin Mengemudi) yang perlu dimiliki pengguna kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, hingga truk dan bus. SIM merupakan bukti registrasi yang sah dari Polri untuk seseorang yang sudah memenuhi syarat administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, serta sudah memahami aturan berlalu lintas dan terampil dalam berkendara. Perlu diketahui bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diharuskan memiliki SIM sesuai Pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992 mengenai Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Masa berlaku SIM di Indonesia adalah 5 tahun, dengan biaya perpanjangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 yang berkaitan dengan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Biaya perpanjang SIM online lebih mahal dibandingkan sistem offline karena ada tambahan biaya untuk mengirimkan SIM baru yang sudah diperpanjang ke alamat pengguna. Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dengan syarat utama penerbitan SIM adalah kesehatan fisik dan psikologis pengemudi. Persyaratan fisik meliputi standar penglihatan, pendengaran, dan anggota gerak, sementara persyaratan psikologis bertujuan mengevaluasi kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengemudi.

Source link

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita