Sunday, September 21, 2025

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...
HomeOtomotifTips Penting Agar...

Tips Penting Agar Terhindar dari Tilang Puluhan Juta di Jalan

Modifikasi kendaraan memang dapat menjadi ekspresi diri dan hobi bagi masyarakat Indonesia, namun perlu diingat bahwa hal ini juga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Akun resmi @TMCPoldaMetro baru-baru ini mengingatkan publik tentang aturan modifikasi kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menggarisbawahi bahwa modifikasi yang berlebihan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, mengganggu kelancaran jalan, bahkan merusak infrastruktur jalan.

Pasal 52 UU tersebut menjelaskan bahwa modifikasi tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain atau merusak infrastruktur. Sedangkan Pasal 277 menyatakan bahwa siapa pun yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor sehingga mengubah tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda maksimal Rp24 juta. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan baru maupun kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi secara signifikan.

Kepolisian menegaskan bahwa tilang dapat diberlakukan secara langsung jika ditemukan pelanggaran terkait modifikasi, terutama dalam razia atau pemeriksaan rutin. Selain denda, kendaraan yang melanggar aturan juga bisa disita atau diminta dikembalikan ke bentuk standar. Masyarakat diimbau untuk tetap kreatif dalam modifikasi kendaraan, namun tetap patuh pada hukum yang berlaku. Modifikasi boleh dilakukan selama sesuai dengan peraturan dan telah melalui proses uji tipe di pihak berwenang.

Source link

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita