Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport adalah dua SUV ladder frame yang populer di Indonesia, bersaing ketat di segmen kendaraan premium. Selain performa dan fitur, salah satu pertimbangan penting bagi calon pembeli adalah biaya pajak tahunan. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Besaran pajak tahunan dipengaruhi oleh nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), kapasitas mesin, bobot koefisien, lokasi pendaftaran, dan status pajak progresif. Selain PKB, pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 untuk mobil penumpang.
Berikut adalah estimasi pajak tahunan untuk beberapa varian Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport untuk tahun 2025. Toyota Fortuner tersedia dalam varian G, VRZ, dan GR Sport dengan pilihan mesin 2.4L diesel, 2.7L bensin, dan 2.8L diesel. Estimasi pajak tahunan untuk wilayah DKI Jakarta adalah sebagai berikut: Fortuner 2.4 G 4×2 MT: Rp8.600.000 – Rp8.900.000, Fortuner 2.4 G 4×2 AT: Rp8.900.000 – Rp9.200.000, Fortuner 2.7 GR Sport 4×2 AT: Rp9.800.000 – Rp10.100.000, Fortuner 2.8 VRZ 4×2 AT: Rp9.700.000 – Rp10.000.000, Fortuner 2.8 GR Sport 4×4 AT: Rp12.400.000 – Rp12.800.000.
Sementara itu, Mitsubishi Pajero Sport hadir dalam varian GLX, Exceed, Dakar, dan Dakar Ultimate dengan mesin 2.4L dan 2.5L diesel. Estimasi pajak tahunan untuk wilayah DKI Jakarta adalah: Pajero Sport 2.5L Exceed 4×2 MT: Rp8.300.000 – Rp8.600.000, Pajero Sport 2.5L Exceed 4×2 AT: Rp8.600.000 – Rp8.900.000, Pajero Sport 2.4L Dakar 4×2 AT: Rp9.300.000 – Rp9.600.000, Pajero Sport 2.4L Dakar Ultimate 4×2 AT: Rp10.100.000 – Rp10.400.000, Pajero Sport 2.4L Dakar Ultimate 4×4 AT: Rp12.000.000 – Rp12.500.000. Perlu dicatat bahwa harga di atas belum termasuk SWDKLLJ (Rp143.000) dan potensi pajak progresif.