Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang lebih praktis dengan layanan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR. Anda tidak perlu antre di Satpas lagi, karena dapat mengurus perpanjangan SIM dari rumah hanya dengan menggunakan ponsel. Layanan perpanjangan SIM online menawarkan kemudahan seperti hemat waktu, proses yang praktis tanpa harus ke Satpas, transparan dalam biaya sesuai dengan peraturan resmi, dan bebas dari calo. Perpanjangan online hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor), jadi pastikan SIM Anda belum kedaluwarsa untuk bisa memperpanjang melalui layanan online. Untuk memulai proses perpanjangan SIM online, siapkan dokumen seperti E-KTP yang masih berlaku, SIM lama yang akan diperpanjang, pas foto dengan latar belakang biru, tanda tangan di atas kertas putih, surat keterangan sehat dari situs erikkes.id, dan hasil tes psikologi dari situs app.eppsi.id. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format digital jelas dan tidak buram agar pengajuan tidak ditolak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, SIM C sebesar Rp75.000, dan SIM D sebesar Rp30.000. Selain itu, tes kesehatan dan tes psikologi juga membutuhkan biaya tertentu, serta ongkos kirim jika memilih pengiriman SIM. Ikuti langkah-langkah perpanjang SIM online dengan mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, mulai dari download aplikasi hingga pembayaran biaya perpanjangan. SIM baru Anda akan dikirim dalam 3-7 hari kerja atau bisa diambil di Satpas terdekat setelah proses perpanjangan selesai.