Proses perpindahan domisili dengan mengubah Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota memerlukan pemahaman yang tepat tentang prosedur dan persyaratannya. Untuk memastikan administrasi kependudukan berjalan lancar, pengurusan perpindahan KK dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan. Pemohon harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Memahami langkah-langkah dan dokumen yang dibutuhkan akan membantu kelancaran proses pengurusan dokumen kependudukan.
Syarat pindah KK ke luar kabupaten atau kota termasuk mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03), melampirkan fotokopi KK, dan menyertakan dokumen tambahan sesuai kebutuhan. Di kantor Dukcapil daerah asal, pemohon harus mengikuti prosedur seperti pengisian formulir dan penerbitan KK baru jika diperlukan. Selanjutnya, proses dilanjutkan di kantor Dukcapil daerah tujuan dengan menyerahkan dokumen yang diminta.
Jika pemohon belum mengurus pindah KK meskipun sudah menetap di daerah tujuan, langkah-langkah yang harus diambil termasuk datang ke kantor Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online untuk memudahkan pemohon. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang tepat, perpindahan KK antar kabupaten atau kota dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.