Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan nota pembelaan setelah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Hasto mengungkapkan bahwa ia merasa tekanan, terutama setelah menolak kehadiran Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 yang akan digelar di Indonesia. Menurut Hasto, tekanan tersebut berasal dari sikap politiknya yang sejalan dengan penolakan pemerintah terhadap Israel dalam ASIAN Games di Jepang. Meskipun sikap ini berdampak pada elektabilitas partainya, Hasto berkomitmen untuk menegakkan kebenaran tanpa kompromi. Jaksa menuntut Hasto dengan 7 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan suap dan merintangi penyidikan kasus PAW DPR RI. Hasto juga harus membayar denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan. Tindakan Hasto termasuk melanggar undang-undang pemberantasan tipikor, di mana ia memberikan suap untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Hasto juga didakwa merintangi penyidikan dengan meminta Harun Masiku untuk menyembunyikan ponsel saat KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan.