Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional berdasarkan keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 162/M/2025. Keputusan ini tidak menjadikan Hari Kebudayaan sebagai hari libur. Penetapan Hari Kebudayaan ini dilakukan untuk memperingati dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebudayaan dalam membangun karakter bangsa serta meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Hari Kebudayaan dimaksudkan sebagai momentum nasional untuk pelestarian dan pemajuan kebudayaan demi menguatkan peran Indonesia dalam merajut masa depan penuh peradaban. Penetapan Hari Kebudayaan tersebut didasari oleh pentingnya pengakuan nasional terhadap kebudayaan sebagai salah satu aspek utama dalam pembangunan nasional. Sejumlah tokoh penting dalam dunia seni dan budaya Indonesia mengusulkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional dengan alasan bahwa tanggal tersebut menandai peraturan Bhinneka Tunggal Ika pada tahun 1951, yang dinilai memiliki nilai sejarah dan simbolis bagi perjalanan budaya Indonesia. Usulan tersebut juga bertujuan untuk memperkuat kesadaran berbangsa dan memperkuat diplomasi kebudayaan Indonesia di dunia internasional.