Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah menyiapkan jawaban khusus untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dibacakan dalam sidang duplik. Hasto menyatakan bahwa dia telah mempersiapkan jawaban replik setelah mendengarkan replik dari JPU sebelumnya. Di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Juli 2025, Hasto mengungkapkan bahwa jawaban tersebut berisi pengalamannya selama menjalani proses penahanan, yang akan dibacakan oleh tim hukumnya sebagai tanggapan terhadap replik Jaksa KPK.
Pada sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi dari Hasto dan menuntut hukuman 7 tahun penjara. Mereka menjelaskan bahwa Hasto bersama dengan beberapa orang lain telah melakukan perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk memberikan uang kepada pihak terkait. Jaksa juga menegaskan bahwa dalil nota pembelaan terdakwa harus ditolak dan perbuatan Hasto harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Dengan demikian, Hasto Kristiyanto akan membacakan jawaban khususnya dalam sidang duplik sebagai respons terhadap tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Proses hukum ini terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP tersebut.