Pada tanggal 15 Juli 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg dengan volume tinggi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan mengandung unsur maksiat. Fatwa ini tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menjelaskan bahwa MUI Jawa Timur merumuskan enam poin penting terkait fatwa tersebut.
Pertama, MUI Jatim menilai bahwa penggunaan teknologi digital dalam kegiatan sosial dan budaya merupakan hal positif selama tidak melanggar hukum dan prinsip syariah. Kedua, setiap individu memiliki hak berekspresi asalkan tidak mengganggu hak asasi orang lain. Ketiga, penggunaan sound horeg dengan volume yang mengganggu kesehatan atau merusak fasilitas umum hukumnya haram.
Selain itu, keempat adalah penggunaan sound horeg dengan volume yang wajar untuk kegiatan positif diperbolehkan, seperti resepsi pernikahan dan pengajian. Kelima, adu sound yang berpotensi merugikan pihak lain hukumnya haram dan harus mengganti kerugian yang ditimbulkan. Selengkapnya mengenai fatwa ini, MUI Jatim meminta agar pemerintah dan kepolisian turun tangan untuk menindaklanjuti fenomena sound horeg yang mengganggu ketertiban dan merusak lingkungan. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, fatwa saja tidak cukup, tetapi memerlukan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini. Maka dari itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.