Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaFatwa Haram Sound...

Fatwa Haram Sound Horeg oleh MUI Jatim: Mengganggu Ketertiban – SEO Terbaik

Pada tanggal 15 Juli 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg dengan volume tinggi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan mengandung unsur maksiat. Fatwa ini tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menjelaskan bahwa MUI Jawa Timur merumuskan enam poin penting terkait fatwa tersebut.

Pertama, MUI Jatim menilai bahwa penggunaan teknologi digital dalam kegiatan sosial dan budaya merupakan hal positif selama tidak melanggar hukum dan prinsip syariah. Kedua, setiap individu memiliki hak berekspresi asalkan tidak mengganggu hak asasi orang lain. Ketiga, penggunaan sound horeg dengan volume yang mengganggu kesehatan atau merusak fasilitas umum hukumnya haram.

Selain itu, keempat adalah penggunaan sound horeg dengan volume yang wajar untuk kegiatan positif diperbolehkan, seperti resepsi pernikahan dan pengajian. Kelima, adu sound yang berpotensi merugikan pihak lain hukumnya haram dan harus mengganti kerugian yang ditimbulkan. Selengkapnya mengenai fatwa ini, MUI Jatim meminta agar pemerintah dan kepolisian turun tangan untuk menindaklanjuti fenomena sound horeg yang mengganggu ketertiban dan merusak lingkungan. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, fatwa saja tidak cukup, tetapi memerlukan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini. Maka dari itu, penting bagi semua pihak untuk menghormati fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Source link

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita