Pada Selasa, 15 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, yaitu Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, telah memenuhi panggilan sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan, hari itu, tiga orang saksi dipanggil dan dua di antaranya hadir dalam pemanggilan tersebut.
Maria Magdalena dan Nur Nadlifah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan Kemenaker. Pemeriksaan masih berfokus pada praktik dugaan pemerasan yang terjadi selama kedua mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan tersebut menjabat. KPK juga sebelumnya mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker, yang telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan tersebut.
Kasus pemerasan terkait pengurusan RPTKA ini diduga telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, dan dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014–2019, serta Ida Fauziyah pada 2019–2024. Praktik pemerasan ini merupakan hal yang serius dan KPK terus menginvestigasi kasus ini untuk membawa para pelaku korupsi ini ke pengadilan.