Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim setelah memutuskan bahwa Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus ini. Sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp750 juta juga dikenakan padanya. Meskipun jaksa menuntut kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar, hakim menetapkan jumlah sebesar Rp194,72 miliar. Tom Lembong menyatakan bahwa tidak ada ‘mens rea’ atau niat jahat yang dibuktikan dalam kasus ini. Dia juga merasa bahwa putusan hakim telah mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan. Tom Lembong menanggapi putusan ini dengan menyampaikan bahwa mereka memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah vonis 4,5 tahun penjara dibacakan.