Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong telah didasari oleh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Edi menekankan pentingnya untuk tidak terpengaruh oleh narasi provokatif yang mencoba menggambarkan Tom sebagai korban kriminalisasi. Menurutnya, proses hukum tersebut telah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan.
Edi juga menyoroti bahwa putusan majelis hakim telah mempertimbangkan semua bukti dan fakta dengan seksama. Ia mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berlangsung, dan menjauhi pandangan yang menyesatkan. Edi mengingatkan agar semua pihak dapat mengawal hukum dengan sikap yang objektif dan dewasa. Peringatan ini disampaikan di tengah maraknya narasi di media sosial yang mencoba mengalihkan opini terhadap kasus tersebut.
Pada proses persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyimpulkan bahwa Tom Lembong telah melakukan kelalaian dalam mengizinkan impor gula kristal mentah (GKM) kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Hal ini terjadi saat stok gula dalam negeri terbatas dan harga gula sangat tinggi di pasaran. Hakim anggota Alfis Setyawan menegaskan bahwa persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP yang diberikan pada PT PPI oleh Terdakwa merupakan tindakan kurang cermat.
Hakim juga menyoroti bahwa kebijakan impor tersebut tidak melibatkan koordinasi lintas kementerian dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap petani tebu serta masyarakat sebagai konsumen. Poin penting yang disampaikan adalah bahwa kebijakan impor tidak hanya harus menguntungkan pabrik gula, namun juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat dan petani. Putusan ini memberikan peringatan bahwa proses hukum harus diawasi dengan bijaksana, dan segala bentuk provokasi yang menyesatkan masyarakat harus dihindari.