Sunday, September 21, 2025

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...

Tragis! Pasangan Lansia di...

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api...
HomeKriminalPanggilan untuk Copot...

Panggilan untuk Copot Jaksa dan Hakim dalam Kasus Hasto dan Tom Lembong

Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Namun, seiring dengan itu, muncul desakan agar Presiden segera mengevaluasi jaksa dan hakim yang dianggap telah menggunakan hukum sebagai alat politik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, merespon positif kebijakan Presiden yang dinilai sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Dia menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang sebelumnya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri kini mendapat amnesti dan abolisi, sehingga keduanya seharusnya dibebaskan. Mahfud juga menyoroti bahwa pentingnya hukum tidak lagi dimanipulasi menjadi alat politik, dan memberikan harapan baru bahwa hukum ditegakkan dengan benar, bukan atas dasar kepentingan tertentu.
Analisis dari Institut for Public Policy Studies (IPPS), Nurseylla Indra, menyatakan bahwa langkah Presiden dalam membebaskan Hasto dan Tom memperkuat dugaan mengenai kriminalisasi hukum yang terjadi di masa lampau. Ia menekankan perlunya menjaga independensi lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dari campur tangan politik atau kelompok tertentu. Nurseylla juga mengharapkan Presiden untuk segera mengusut dan mengevaluasi jaksa dan hakim yang diduga terlibat dalam politisasi kasus Hasto dan Tom, sebagai langkah penting untuk mencegah terulangnya kesalahan dalam penegakan hukum di masa depan. Masyarakat berharap bahwa evaluasi ini bukan sekadar simbolik, melainkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan supremasi hukum yang adil dan tanpa diskriminasi di Indonesia.

Source link

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita