Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak. Namun, seiring dengan itu, muncul desakan agar Presiden segera mengevaluasi jaksa dan hakim yang dianggap telah menggunakan hukum sebagai alat politik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, merespon positif kebijakan Presiden yang dinilai sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Dia menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang sebelumnya divonis penjara oleh Pengadilan Negeri kini mendapat amnesti dan abolisi, sehingga keduanya seharusnya dibebaskan. Mahfud juga menyoroti bahwa pentingnya hukum tidak lagi dimanipulasi menjadi alat politik, dan memberikan harapan baru bahwa hukum ditegakkan dengan benar, bukan atas dasar kepentingan tertentu.
Analisis dari Institut for Public Policy Studies (IPPS), Nurseylla Indra, menyatakan bahwa langkah Presiden dalam membebaskan Hasto dan Tom memperkuat dugaan mengenai kriminalisasi hukum yang terjadi di masa lampau. Ia menekankan perlunya menjaga independensi lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dari campur tangan politik atau kelompok tertentu. Nurseylla juga mengharapkan Presiden untuk segera mengusut dan mengevaluasi jaksa dan hakim yang diduga terlibat dalam politisasi kasus Hasto dan Tom, sebagai langkah penting untuk mencegah terulangnya kesalahan dalam penegakan hukum di masa depan. Masyarakat berharap bahwa evaluasi ini bukan sekadar simbolik, melainkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan supremasi hukum yang adil dan tanpa diskriminasi di Indonesia.
Panggilan untuk Copot Jaksa dan Hakim dalam Kasus Hasto dan Tom Lembong
