Korps Adhyaksa telah secara resmi menerima salinan Keputusan Presiden terkait pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dengan diterimanya Keppres tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa Tom Lembong akan segera dibebaskan dari masa tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Keputusan Presiden dengan Nomor 18 Tahun 2025 ini secara khusus menghapuskan seluruh proses hukum dan akibat hukum pidana terhadap Tom Lembong. Eksekusi pembebasan akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di bawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap Tom Lembong, yang kemudian dibahas dalam rapat konsultasi bersama pejabat terkait. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui sumber link yang disediakan.