Skandal kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) semakin meluas dengan Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Direktur Utama Sritex periode 2012-2023, Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan sejumlah bank. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Iwan diduga aktif dalam menyetujui penandatanganan perjanjian kredit bank untuk Sritex, termasuk surat kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019. Tindakan Iwan ini mencakup penandatanganan akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, yang diduga telah menyimpang dari kesepakatan awal dengan melampirkan invoice fiktif. Sebagai hasilnya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Penetapan Iwan sebagai tersangka ini terjadi setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, yang diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.