Sunday, September 21, 2025

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...

Tragis! Pasangan Lansia di...

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api...

Pahami Cara Pasangan Mencintai:...

Dalam sebuah hubungan rumah tangga, ulama KH Yahya Zainul Maarif atau yang lebih...
HomeKriminalPenipuan Cinta: Oknum...

Penipuan Cinta: Oknum Kadis Pariwisata Taput Diduga Tipu Wanita

Seorang oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara (Taput) dengan inisial SHS dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Elsa Lorenza atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan identitas palsu. Laporan ini teregister dengan Nomor LP/B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut pada 25 Agustus 2025. Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomeini, SE, SH, MH, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari pernikahan kliennya dengan terlapor pada 31 Oktober 2015, yang dikaruniai dua anak. Namun, terlapor kemudian terungkap memiliki istri dan anak di Tapanuli Utara.

Fokus laporan saat ini terkait dengan dugaan identitas palsu yang digunakan terlapor saat menikah dengan pelapor. Terlapor diduga menggunakan KTP atas nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta, padahal sebenarnya terlapor adalah seorang ASN di Taput. Upaya damai pada 2019 tidak membuahkan hasil, sehingga kuasa hukum pelapor telah mengirimkan somasi dan meminta penegakan kode etik ASN terhadap terlapor.

Pelapor Elsa Lorenza berharap agar keadilan dan hak kedua anaknya sebagai anak kandung terlapor dapat terpenuhi. Dalam kasus ini, kuasa hukum pelapor juga akan mengajukan Pengaduan Masyarakat terkait dugaan pelantaran anak oleh terlapor. Harapan semua pihak adalah agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan terlapor dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut di Ditkrimum Polda Sumut.

Source link

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya...

Kategori Berita