Sunday, September 21, 2025

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar:...

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak...

Tragis! Pasangan Lansia di...

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api...

Pahami Cara Pasangan Mencintai:...

Dalam sebuah hubungan rumah tangga, ulama KH Yahya Zainul Maarif atau yang lebih...
HomeKriminalSkandal Koperasi STM:...

Skandal Koperasi STM: Dugaan Penanaman Sawit di Hutan Negara

Alexander Halim atau Akuang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp797,6 miliar atas kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kerugian mencapai Rp797,6 miliar terdiri dari kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, biaya pemulihan lingkungan, dan biaya revegetasi berdasarkan keterangan saksi ahli lingkungan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan menyatakan Akuang dan Imran bersalah secara bersama-sama. Selain penjara, keduanya juga dijatuhi denda dan kewajiban membayar uang pengganti. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengajukan banding terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan. Meski telah divonis, Akuang belum ditahan dan diduga masih menikmati hasil panen sawit ilegal. Kasus dimulai pada tahun 2013 saat Akuang meminta Imran untuk membuat surat keterangan tanah di kawasan konservasi hutan lindung. Selanjutnya, lahan tersebut dimanipulasi untuk dijadikan lahan pribadi tanpa izin yang sah.

Source link

Semua Berita

Kepala Kanwil BPN Bali Dilaporkan ke KPK: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kliennya, Ni Wayan Dontri, mengalami pembatalan dokumen Sertipikat Hak...

Penyerahan Barang Jarahan Rumah Ahmad Sahroni oleh Polres Metro Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (5/9) telah memfasilitasi penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso. Barang-barang tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi Ahmad Sahroni yang sempat dijarah oleh...

Kombes Calvijn: Kunci Berantas Narkoba dengan Semangat All For One

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menekankan pentingnya pemberantasan narkoba secara terpadu hulu ke hilir. Dalam konferensi pers bersama Forkopimda, Calvijn menyatakan bahwa tanggung jawab bersama harus dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi, dengan moto...

Kategori Berita