Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaTuntutan Ringan Pelajar:...

Tuntutan Ringan Pelajar: Keluarga Teriak Keadilan

Enam bulan telah berlalu sejak tragedi penembakan pelajar Muhammad Ihsan (14) terjadi di Kampar. Namun, keluarga korban mengalami tambahan luka setelah mendengar tuntutan jaksa terhadap pelaku, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial HW, yang hanya dituntut 4 tahun penjara meskipun dakwaan jaksa memuat pasal dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Hal ini membuat keluarga korban merasa bahwa keadilan hukum tidak ditegakkan.

Hasran Irawadi Sitompul, SH, MH dan Rusdi Bromi, SH, MH Penasehat hukum korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan ringan yang diberikan kepada terdakwa dalam kasus ini. Sebelumnya, Polresta Pekanbaru telah menjelaskan bahwa HW dijerat dengan beberapa pasal termasuk Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Keluarga korban merasa bahwa tuntutan yang diberikan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku mengingat nyawa seorang anak telah hilang. Mereka meminta bantuan untuk menempuh berbagai upaya hukum dalam penyelesaian kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang ASN dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hasran Irawadi Sitompul menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan melakukan kajian hukum lebih mendalam untuk mencegah disparitas tuntutan yang merugikan korban. Keseluruhan kasus ini menjadi perhatian publik atas keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.

Source link

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita