Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang Diklat Kemenag RI, telah menerjemahkan Alquran ke dalam beberapa bahasa daerah di Indonesia.
Kepala Pusat Litbang LKKMO Kemenag RI Mohammad Ishom menyatakan bahwa sampai saat ini lembaga tersebut telah menerjemahkan Alquran ke dalam 26 bahasa daerah di Indonesia. Bahasa-bahasa daerah tersebut merupakan bahasa yang tersebar di pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali. Beberapa pulau lain seperti Nusa Tenggara Timur dan Papua masih dalam tahap penjajakan.
Ishom menjelaskan bahwa penerjemahan Alquran dalam bahasa daerah merupakan upaya pelestarian kebudayaan yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, program tersebut juga ingin membumikan Alquran ke dalam bumi Nusantara sehingga Alquran harus diterjemahkan sesuai dengan bahasa setempat agar masyarakat daerah dapat memahami pesan-pesan Alquran dalam bahasa mereka.
Proses penerjemahan melibatkan banyak pihak seperti akademisi, tokoh agama, tokoh adat, dan lembaga pelestarian bahasa daerah setempat. Selain itu, dalam pendistribusiannya, Kemenag bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyebarkan cetakan Alquran terjemahan bahasa daerah ke seluruh sekolah, madrasah, pesantren, masjid-masjid, dan majelis taklim yang ada di daerah masing-masing.
Ishom juga menyampaikan bahwa pemilihan bahasa daerah yang digunakan dalam penerjemahan Alquran didasarkan atas dua alasan utama, yaitu bahasa daerah dengan jumlah penutur yang banyak dan bahasa daerah yang terancam punah. Dari 26 Alquran terjemahan bahasa daerah, enam di antaranya telah dapat diakses secara digital. Rencananya pada tahun 2024, Kemenag akan melakukan penerjemahan Alquran dalam empat bahasa daerah baru, yaitu bahasa Ternate, Dayak Palangkaraya, Papua, dan NTT.