Friday, November 22, 2024

Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau...

Nusaperdana.com,Pekanbaru– PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Pemerintah Provinsi Riau menjalin...
HomeOtomotifTruk Melanggar Palang...

Truk Melanggar Palang Pintu Kereta hingga Patah, Berpotensi Melanggar Hukum

Rabu, 18 September 2024 – 12:30 WIB

Jakarta, VIVA – Baru-baru ini, beredar sebuah video di media sosial menunjukkan aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh sopir truk saat melintasi perlintasan kereta api.

Baca Juga :

Mercedes-Benz Axor dan Arocs: Truk Tangguh untuk Industri Tambang Indonesia

Dikutip VIVA dari laman Memomedsos pada Rabu, 18 September 2024, peristiwa ini berawal dari perlintasan kereta api telah menyalakan sinyal dengan menutup pintu perlintasan yang menandakan kereta api akan segera datang.

Meski palang pintu kereta sudah hampir tertutup, namun sopir truk berukuran besar nekat menerobos palang pintu ini hingga rusak dan patah.

Baca Juga :

Truk Ini Jadi Sorotan di Mining Indonesia 2024

Baca Juga :

Kesal Antrean BBM Diserobot, Sopir Truk Ditusuk di Rest Area Tol Pinang

Aksi truk ini bahkan diikuti oleh mobil pengguna jalan lainnya. Tak hanya itu, truk dan mobil tersebut terjebak di jalur perlintasan kereta api karena palang pintu kereta di arah berlawanan juga sudah tertutup.

Sebenarnya, Pemerintah sudah menetapkan aturan berkendara saat pengguna jalan melintasi jalur kereta api.

Mengutip laman Departemen Perhubungan, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 tertulis bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a di pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,”

Aturan tersebut diterapkan agar pengguna jalan raya bisa mendahulukan perjalanan kereta api karena kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak.

Sayangnya, masih ada saja oknum yang nekat menerobos jalur perlintasan kereta api tersebut tanpa memikirkan bahaya yang mengintai.

Video ini pun sontak menjadi perhatian para warganet. Banyak yang menyalahkan aksi dari sopir truk ini.

“Emng gemblung banget.. palang pintu sudah ditutup masih sulit dikasih tau,” tulis warganet.

“Kalau telat 5 menit udah engga bisa nafas ya, heran banget cuman sebentar doang kagak sabaran,” kata netizen.

“Gak nyampe 1 jam.. sabar dikit, di kira nyawa lu kucing,” tutur satu warganet.

Halaman Selanjutnya

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a di pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,”

Halaman Selanjutnya

Source link

Semua Berita

Kategori Berita