Thursday, November 21, 2024

Polda Metro Jaya Dalami...

JAKARTA RAYA | JAKARTA Kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua...

Berziarah ke Makam Syekh...

Nusaperdana.com,Rohil -  Calon Gubernur Riau Nomor Urut 1, Abdul Wahid, bersama...
HomeKriminalPolres Pelabuhan Tanjung...

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Enam Pengoplos Gas 3 Kg

JAKARTA RAYA | JAKARTA

Sebanyak enam pelaku pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram (kg) ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan ilegal ini dilakukan untuk memindahkannya ke gas portable lalu dijual kepada masyarakat.

“Enam orang pelaku itu berinisial TRM (30), GG, (39), IF (21), AK (28), R (20) dan BK (25),” kata Kapolres Pelabuhan AKBP Indrawienny Panjiyoga didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP IGNP Krishna Naraya di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka dikenakan pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Keenam pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” kata dia.

Ia mengatakan, modus pelaku, yaitu dari satu tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merek.

Menurut dia, pemindahan gas dari tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas portable dilakukan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan yang sudah dimodifikasi.

Kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu,” kata dia.

Ia mengatakan penjualan dilakukan secara daring melalui platform daring (online shop), bayar di tempat (cash on delivery) hingga secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.

“Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran,” katanya.

Indrawienny mengatakan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar.

“Bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas portable agar dihentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan,” kata dia.(JR)

Source link

Semua Berita

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penipuan PT LAT Senilai Rp 365 Miliar

JAKARTA RAYA | JAKARTA Kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar terus didalami pihak Polda Metro Jaya. “Didalami oleh rekan-rekan kami dari Subdit Harda Ditreskrimsus. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan,”...

Penipuan Bisnis Berlian Rp 18,5 Miliar

JAKARTA RAYA | JAKARTA Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan bisnis berlian yang dilakukan senilai Rp18,5 miliar. “Terlapor saudari RA dan saudari RD. Menurut korban, terlapor ini mengajaknya untuk bisnis berlian yang menjanjikan keuntungan,” ucap Kabid...

Analisis Peran Bappenas dalam Mendorong Investasi Asing di Indonesia

Analisis tentang peran Bappenas dalam mendorong investasi asing - Bagaimana Bappenas, lembaga perencana pembangunan nasional, berperan penting dalam menarik investor asing ke Indonesia? Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam menganalisis peran Bappenas dalam mendorong investasi asing di Indonesia....

Kategori Berita