Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaAnggota Bawaslu Medan...

Anggota Bawaslu Medan Diduga Memeras Calon Legislatif dan Berisiko Dipecat

Anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Calon Legislatif (Caleg) oleh penyidik Polda Sumatera Utara. Penetapan tersebut membuat Azlansyah terancam dipecat dari anggota Bawaslu Medan setelah menjabat selama sekitar tiga bulan.

Humas Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu menjelaskan bahwa pemecatan terhadap Azlansyah sebagai anggota Bawaslu Medan harus didasarkan pada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut Saut, proses pemberhentian hingga pergantian anggota Bawaslu harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Sementara menjalani proses hukum di Polda Sumatera Utara, Azlansyah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal ini dilakukan agar Azlansyah dapat fokus mengikuti pemeriksaan dalam kasus pemerasan Caleg tersebut.

Saut juga menegaskan bahwa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Sumatera Utara tidak akan mengganggu tahapan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Medan. Pasalnya, pengawasan dapat tetap dilakukan oleh 4 komisioner lainnya, Panwascam, hingga PKD.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang sama. Keduanya resmi ditahan di Markas Polda Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan diduga melakukan pemerasan terkait persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029. Uang sekitar Rp 25 juta diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Azlansyah Hasibuan.

Sementara itu, Indra Gunawan (25) tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut dan sudah dipulangkan. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumatera Utara juga menjelaskan bahwa pihaknya masih akan mendalami kemungkinan keterlibatan anggota Bawaslu Medan lainnya dalam kasus tersebut. Keseluruhan proses hukum dan penyelidikan ini menjadi perhatian serius dari pihak berwenang.

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita