Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaPenemuan: 7 Fakta...

Penemuan: 7 Fakta Peras Pasangan Remaja Rp 2,5 Juta

Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi di Semarang menggemparkan publik setelah video insiden tersebut beredar luas di media sosial. Kejadian ini memicu kemarahan warga yang langsung bertindak dengan mengepung dan menghadang kedua pelaku. Dua oknum anggota kepolisian di Kota Semarang diduga memeras pasangan remaja di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat malam, 31 Januari 2025. Korban, MRW (18) dan MMX (17), mengaku dimintai uang sebesar Rp 2,5 juta oleh dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL. Peristiwa ini menjadi viral setelah video insiden beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, dua oknum polisi terlihat keluar dari mobil merah setelah dikepung warga yang mencurigai tindakan mereka. Salah satu oknum polisi tersebut menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian, namun hal ini justru memicu kemarahan warga yang meminta penjelasan. Seorang saksi mata, Egro, mengungkapkan bahwa salah satu oknum polisi sempat mengancam akan menembak warga yang menghadang mereka. Sebelumnya, kedua remaja dimintai uang Rp 2,5 juta. Namun, setelah aksi pemerasan diketahui warga, kedua oknum polisi tersebut mengembalikan Rp 1 juta. Kapolrestabes Semarang menyatakan bahwa kedua oknum polisi dan satu warga sipil tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selaku Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, memastikan bahwa kedua oknum polisi telah diperiksa oleh Propam Polrestabes Semarang dan ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 21 hari.

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita