Pada Senin malam, 10 Februari 2025, Badan Reserse Kriminal, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta di Tangerang, Banten. Saat penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan alat elektronik berhasil diamankan oleh anggota Bareskrim Polri. Barang-barang seperti komputer dan mesin cetak disita dan dimasukkan ke dalam plastik berlogo Bareskrim, yang sebelumnya didokumentasikan oleh Tim Inafis. Alat-alat ini ditemukan dalam konteks pemeriksaan kasus pagar laut yang juga melibatkan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB).
Sebelum melakukan penggeledahan, pihak Bareskrim Polri telah membacakan surat perintah kegiatan kepada ketua RT setempat. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Selain kediaman Sekretaris Desa Kohod, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lainnya, yaitu rumah Arsin bin Asip dan Kantor Desa Kohod. Dalam operasi ini, sebanyak 20 personel terlibat untuk memastikan kelancaran penggeledahan. Pihak Bareskrim menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga terlibat dalam pemantauan proses pembongkaran pagar laut di Bekasi, yang menjadi sorotan terkait masalah ini. Penyitaan dokumen dan alat elektronik tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus tersebut yang sedang ditangani pihak berwenang.