Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaSPBU di Medan...

SPBU di Medan Disegel, 3 Tersangka Oplos Pertalite Ditangkap

Pada Sabtu, 8 Maret 2025, di Medan, polisi menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat. Aparat dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan penyegelan karena dugaan pengoplosan Pertalite di SPBU tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial MAL (35), U (58), dan YTP (38). Tersangka MAL adalah manajer, U adalah sopir tangki yang mengantar bahan bakar ke SPBU, dan YTP adalah kenek mobil tangki.

Polrestabes Medan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil tangki, pertalite, 2 unit HP, blok laporan stand manual, buku kas, buku ekspedisi, buku laporan bongkar tangka, dan elektronik data capture. Menurut Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, ketiga tersangka diamankan saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke SPBU menggunakan mobil tangki. Polisi menduga pengoplosan tersebut telah berlangsung selama 1 tahun belakangan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, terungkap bahwa BBM yang dijual di bawah standar. Mobil tangki tersebut juga telah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023, memudahkan para tersangka dalam aksi pengoplosan tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui bahan apa yang dioplos dan sumbernya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi serta Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebuah rekaman video terkait kasus ini juga telah disertakan.

Source link

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita