Sunday, September 21, 2025

PAN Jabar Bantah Surat...

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang...

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...
HomeBeritaBantuan Hukum Istri...

Bantuan Hukum Istri Ridwan Kamil untuk Korban Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

Pada hari Sabtu, 12 April 2025, Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya, memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada FH (21), yang merupakan korban pemerkosaan oleh dokter residen Priguna (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Bantuan hukum juga diberikan oleh kuasa hukum korban, Debi Agusfriansa dari Jabar Bantuan Hukum, yang menekankan pentingnya hukuman yang berat bagi tersangka PAP atas kejahatan luar biasa yang dilakukannya.
Debi menjelaskan bahwa polisi menjerat tersangka dengan pasal 6c undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, namun pidana tersebut dapat ditambah sepertiga karena pelaku merupakan seorang dokter. Atalia Praratya juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan pidana administratif karena kejahatan tersebut merupakan kejahatan serius, terutama ketika melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan.
Atalia mengecam tindakan kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dan menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. Ia mengkritik fenomena kekerasan seksual yang muncul ke permukaan sebagai “gunung es”, di mana korban yang berani berbicara ke publik merupakan bagian kecil dari kasus-kasus sebenarnya. Pihak-pihak terkait, termasuk Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dan Kementerian Kesehatan, telah merespons dengan memberikan pendampingan, bantuan konseling, dan tindakan hukum yang tepat terhadap pelaku. Aksi nyata ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mengurangi kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Source link

Semua Berita

PAN Jabar Bantah Surat Kuota Calon Pendamping Desa Hoax

DPW PAN Jawa Barat membantah keberadaan surat penjaringan bakal calon pendamping desa yang banyak beredar di masyarakat sebagai berita palsu. Surat tersebut, bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025, diklaim palsu oleh pihak DPW PAN Jawa Barat. Dalam keterangan resminya, DPW PAN Jabar menegaskan...

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Kategori Berita