Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeOtomotifCara Blokir STNK...

Cara Blokir STNK Kendaraan Lama Secara Offline dan Online

Pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, diwajibkan untuk melakukan blokir identitas STNK kendaraan yang sudah dijual. Hal ini penting untuk menghindari potensi masalah terkait penerapan pajak progresif. Pajak progresif merupakan sistem pajak yang menerapkan tarif lebih tinggi bagi kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit, di mana tarif pajak akan semakin tinggi seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.

Jika STNK kendaraan yang sudah dijual tidak diblokir, kendaraan tersebut tetap akan tercatat sebagai milik pemilik lama, sehingga pemilik akan terus dikenakan pajak progresif meskipun kendaraan tersebut sudah berpindah kepemilikan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara blokir STNK mobil setelah terjual atau berpindah kepemilikan.

Ada dua cara untuk melakukan blokir STNK, yaitu secara offline dan online. Secara offline, pemilik kendaraan perlu menyiapkan berbagai berkas seperti KTP, fotokopi STNK atau BPKB kendaraan, surat jual beli, surat kuasa (jika diperlukan), materai, dan surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian jika kendaraan hilang. Kemudian, pemilik dapat mengunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan, mengambil nomor antrian layanan blokir STNK, mengisi formulir permohonan blokir STNK, dan menyerahkan semua berkas yang telah disiapkan ke petugas.

Sementara itu, cara blokir STNK secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Samsat sesuai domisili pemilik kendaraan. Pemilik perlu melakukan registrasi, memilih layanan “Pajak Kendaraan Bermotor” dan kemudian “Blokir STNK”, mengisi formulir pengajuan blokir STNK, dan mengirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas dan memberikan status pemblokiran melalui email. Setelah itu, pemilik dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah.

Dengan mengetahui cara blokir STNK secara offline dan online, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah terkait penerapan pajak progresif dan memastikan kendaraan yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan tidak tercatat sebagai milik mereka.

Source link

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita