Wednesday, November 6, 2024

Solusi Mengatasi Polusi Udara...

Solusi untuk mengatasi masalah polusi udara di daerah perkotaan - Udara kotor...

Strategi Konservasi Air Tanah...

Kekeringan, ancaman serius yang mengintai daerah-daerah rawan, mengancam kehidupan manusia dan lingkungan. Di...

Arista Montana Farm, Tempat...

Arista Montana Farm, tempat wisata yang paling recommended - Ingin merasakan liburan...

Pengembangan Program Promosi dan...

Pengembangan Program Promosi dan Pemasaran Paseban menjadi langkah krusial untuk meningkatkan popularitas dan...
HomeBeritaEddy Rumpoko, Mantan...

Eddy Rumpoko, Mantan Wali Kota Batu, Telah Meninggal Dunia

Kamis, 30 November 2023 – 09:06 WIB

Semarang – Eddy Rumpoko (63 tahun) mantan Wali Kota Batu periode 2007-2017 dikabarkan meninggal dunia di RS dr. Kariyadi Semarang sekitar pukul 5.30 WIB, Kamis 30 November 2023.

Kabar itu pun sangat mengejutkan dan tersebar dengan cepat melalui grup-grup WhatsApp. Nampak beberapa ASN Pemkot Batu, anggota DPRD Kota Batu, tokoh masyarakat, dan tokoh agama juga sudah membuat ungkapan duka cita melalui status WhatsApp dan media sosial mereka.

Adik almarhum, Agus Soegiono menjelaskan jika almarhum meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS akibat diabetesnya naik. “Informasi yang saya dapat Mas Eddy makan sambel terus diare yang gak berhenti hingga akhirnya lemas dibawa ke RS. Dugaannya keracunan sehingga berdampak ke jantung,” katanya.

Untuk pemakaman dirinya belum bisa memastikan namun rencana keluarga almarhum akan dimakamkan di Kota Batu. “Rencanaya dimakamkan di Kota Batu,” ujarnya.

Perlu diketahui, mantan Wali Kota Batu ini memang masih menjadi warga binaan Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah atas kasus gratifikasi dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara. Ia disangkakan merugikan negara sebesar Rp46 miliar melalui gratifikasi yang diperoleh secara bertahap. Uang pelicin itu berasal dari setidaknya 45 orang yang terdiri dari pengusaha, dinas, dan beberapa orang lain saat dirinya menjabat dalam kurun waktu 2011 hingga 2017. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Eddy Rumpoko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Semua Berita

Peluncuran Resmi Space Pool Billiard & Cafe dengan Meja Standar Internasional

Space Pool Billiard & Cafe telah resmi beroperasi di Jalan Raja Haji Fisabililah, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (24/10/2024). Acara peresmian dihadiri oleh keluarga, teman, rekan kerja, dan warga setempat. Di sepanjang jalan, terlihat banyak...

Ade Agus Hartanto: Abdul Wahid adalah Pemimpin Ideal untuk Menyelesaikan Masalah di Riau

Nusaperdana.com, INDRAGIRI HULU. - Ribuan warga memadati lapangan tempat kampanye kedua Calon Gubernur Abdul Wahid di Indragiri Hulu. Hal tersebut menunjukkan komitmen masyarakat desa Bongkal Malang Kelayang dalam mendukung Abdul Wahid, Jumat (25/10/24) malam. Dalam momen yang penuh semangat ini,...

Bijaklah PHR dengan I-WISE untuk Meremajakan Lapangan Tua Blok Rokan

Nusaperdana.com, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berusaha meningkatkan produksi minyak dan melakukan efisiensi proses di Blok Rokan. Sebuah tim anak muda PHR berhasil mengembangkan teknologi bernama i-WISE (Integrated-Waterflood & Infill Simplified Evaluator), sebuah platform digital yang...

Kategori Berita