Selasa, 5 Desember 2023 – 11:12 WIB
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan komisi siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu dilayangkan Eddy sebagai perlawanan ke KPK, yang telah menetapkan dirinya tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Johanis Tanak mengatakan, KPK menghormati gugatan yang disampaikan Eddy Hiariej. Menurutnya, Eddy sebagai tersangka memiliki hak asasi untuk melayangkan gugatan praperadilan tersebut.
“KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 5 Desember 2023.
Johanis memastikan, KPK selaku termohon siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dengan baik.
“Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan”
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Eddy Hiariej pun melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu diajukan Eddy Hiariej karena tak terima dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi. Adapun nomor perkara gugatan praperadilan itu sudah teregister 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Bukan hanya Eddy Hiariej yang menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu juga diajukan dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan sudah ada hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang praperadilan.
“Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 4 Desember 2023.
Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Eddy Hiariej akan digelar pada Senin pekan depan.
“Sidang Pertama : Senin, 11 Des. 2023,” kata dia.
Sebelumnya, penetapan status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus dugaan gratifikasi diumumkan Wakil ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK. “Kemudian, pada penetapan tersangka wamenkumham, benar,” kata Alex, Kamis 9 November 2023.
Alex menuturkan kalau surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang tiga di antaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.
” Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, pemberi satu,” kata dia.