Kontroversi seputar hak cipta dan royalti lagu “Bilang Saja” yang melibatkan Agnez Mo akhirnya mendapat kejelasan setelah kasasi yang diajukan oleh Agnez dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ari Bias, yang awalnya menjadi penggugat dalam kasus ini, memilih untuk menerima kekalahan dan tidak akan mengajukan langkah peninjauan kembali (PK). Ari Bias juga berencana untuk mencabut laporannya pidana terhadap Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta di Bareskrim Mabes Polri. Melalui unggahan WhatsApp storiesnya, Ari Bias menyatakan komitmennya untuk merevisi LP yang sedang dalam proses penyelidikan dengan tujuan mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan. Dengan demikian, kasus ini semakin mendekati titik terang setelah berbagai polemik yang terjadi sebelumnya.