Skandal pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencuat dengan melibatkan nama Irvian Bobby Mahendro (IBM) sebagai pelaku utama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar cara curang pejabat yang dijuluki ‘Sultan’ Kemnaker ini dalam mengelola uang hasil pemerasan. Irvian diduga menggunakan tiga rekening atas nama orang lain (nominee) untuk menampung dana hasil pemerasan sebesar Rp69 miliar.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, rekening-rekening tersebut dimiliki oleh saudara dan staf Irvian, dengan total dana yang terkait langsung mencapai Rp69 miliar. KPK juga mengungkap bahwa Irvian akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain suap dan pemerasan. Selain itu, laporan harta kekayaan Irvian tidak sesuai dengan aliran dana yang ditemukan KPK.
Praktik pemerasan ini dilakukan sejak tahun 2019 dengan biaya pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya Rp275 ribu, dinaikkan hingga Rp6 juta. Irvian diduga menguasai sebagian besar dana sebesar total Rp81 miliar melalui jaringan nominee. Julukan ‘Sultan’ untuk Irvian berasal dari Immanuel Ebenezer alias Noel, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang juga turut terseret dalam kasus ini bersama 10 orang lainnya.
Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker setelah penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Kasus ini menunjukkan dampak korupsi dan pemerasan yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.