Senin, 11 Desember 2023 – 09:35 WIB
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat hari ini akan melanjutkan sidang untuk Rafael Alun Trisambodo. Dia kembali menghadiri sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Agenda untuk tuntutan,” bunyi keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin 11 Desember 2023.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mulai menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak belasan miliar.
KPK merespons dakwaan Mahfud MD tentang penetapan tersangka yang kadang tidak cukup bukti.
Kata Wawan, uang tersebut diterima Rafael Alun lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Usut punya usut, sang istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga ikut serta dalam penerimaan tersebut.
“Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri,” ucap Wawan.
Tak hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan demi mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Adapun perusahaan tersebut dibangun dengan memanfaatkan sebuah jabatan yang kala itu diemban Rafael.
Penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak 15 Mei 2002. Sejatinya, Rafael dan Ernie menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semuanya masuk ke kantong suami istri tersebut.
“Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137,” kata dia.
Kemudian, penerimaan uang itu tidak dilaporkan kepada lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari. Maka dari itu, Rafael Alun harus diproses hukum.
Dalam dakwaannya soal Gratifikasi, Rafael Alun dipersangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total keseluruhan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek senilai Rp 100 miliar.
Hal tersebut terungkap ketika Rafael menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
Rafael Alun telah didakwa bersama sang istri, Ernie Meike Torondek dengan dua pasal sekaligus yakni gratifikasi dan TPPU. Dirincikan, Rafael mendapatkan dakwaan pencucian uang ketika dirinya masih menjabat sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2003 hingga 2010.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.