Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaWali Kota Depok...

Wali Kota Depok Memberi Penjelasan Tentang Kontroversi Berobat Gratis Pakai KTP

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelayanan berobat gratis menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). SE tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2023 dengan nomor 003/9173-Dinkes.

Isi dari SE tersebut menyatakan mengenai implementasi Universal Health Coverage (UHC) jaminan kesehatan nasional di Kota Depok. Kota Depok sudah memiliki status Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Desember 2023, sehingga terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.

Implementasi UHC bagi masyarakat yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit kota Depok, pasien harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian rumah sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat, dan Dinas Kesehatan akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) dalam waktu maksimal 3 x 24 jam.

Bagi pasien dengan layanan rawat jalan ke rumah sakit, pasien perlu datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK. Selanjutnya, dokter puskesmas akan melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke rumah sakit.

Wali Kota juga menjelaskan mengenai prosedur persalinan di Puskesmas Mampu Poned, dimana pasien harus menunjukkan KTP dan KK dan melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.

Dikatakan juga bahwa Pemerintah Kota Depok akan melakukan verifikasi data peserta PBI APBD secara berkala. Jika peserta dikategorikan tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif. Namun, jika peserta dikategorikan masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau dilanjutkan dengan pembiayaan mandiri.

Pasien yang belum terdaftar sebagai peserta, bisa mengajukan usulan ke Dinas Sosial dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG, dan selanjutnya Dinas Kesehatan akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita