Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaPenuntutan Kepentingan Polri...

Penuntutan Kepentingan Polri dalam Mengatasi Kasus di Sektor Jasa Keuangan

Kamis, 21 Desember 2023 – 19:35 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Kamis, 21 Desember 2023. Awalnya, kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan majelis telah membaca dan mendengar para pemohon, mendengar dan membaca keterangan DPR, membaca dan mendengar keterangan Presiden, membaca dan mendengar keterangan pihak terkait Kepolisian Republik Indonesia (Polri), membaca dan mendengar pihak terkait OJK.

Kemudian, Suhartoyo membacakan inklusi bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, permohonan provisi para pemohon tidak beralasan menurut hukum, pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

“Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dikutip pada Kamis, 21 Desember 2023.

Selanjutnya, kata Suhartoyo, majelis menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sepanjang frasa ‘hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’, dalam Pasal 49 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, ‘dapat dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan’.

Sehingga, kata dia, norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang memuat perubahan dalam Pasal 49 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. ‘Penyidikan atas tidak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan’.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujarnya.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.

Sebagaimana diketahui, judicial review itu diajukan Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV), Bakhtaruddin (Pemohon V) dan Muhammad Fachrurrozi (Pemohon VI). Para pemohon mengujikan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 Ayat (5) dan Pasal 8 angka 21 Pasal 49 Ayat (1) huruf c UU P2SK.

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita