Kamis, 26 Oktober 2023 – 19:05 WIB
Jakarta – Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera akan mengumumkan harta kekayaan dari tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Ini dikarenakan ketiga pasangan tersebut telah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pihak KPK telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Pahala kepada wartawan, pada Kamis 26 Oktober 2023.
Pahala mengungkapkan bahwa saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan KPU terkait rencana pengumuman harta kekayaan dari para pasangan calon tersebut. Setelah itu, harta kekayaan ketiga pasangan calon presiden-cawapres akan diunggah di website elhkpn.kpk.go.id. Hal ini memungkinkan masyarakat Indonesia untuk melihat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari ketiga pasangan calon presiden-cawapres tersebut.
“Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan calon presiden dan calon wakil presiden pada situs e-LHKPN. Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN,” ungkap Pahala.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
Sesuai Pasal 21 ayat (4) dalam Peraturan KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon.
Diketahui bahwa pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah mendaftar ke KPU sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pilpres 2024. Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah mendaftarkan diri pada hari yang sama.
Namun, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka baru mendaftarkan diri pada hari terakhir pendaftaran KPU. Dengan demikian, KPU resmi menutup pendaftaran Pilpres 2024 saat ini.
Halaman Selanjutnya
Diketahui bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.