Wednesday, November 6, 2024

Arista Montana Farm, Tempat...

Arista Montana Farm, tempat wisata yang paling recommended - Ingin merasakan liburan...

Pengembangan Program Promosi dan...

Pengembangan Program Promosi dan Pemasaran Paseban menjadi langkah krusial untuk meningkatkan popularitas dan...

Tradisi dan Ritual di...

Tradisi dan Ritual di Paseban Sunda - Paseban Sunda, sebuah lembaga tradisional...

BPK: Garda Terdepan Akuntabilitas...

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Bagaimana Badan Pemeriksa...
HomeBeritaPolsek Mandau Mengungkap...

Polsek Mandau Mengungkap Penemuan 18 Baby Tank Solar Subsidi di Bocah Mahang

Tim Opsnal Polsek Mandau dipimpin oleh Panit Ipda Alfan melakukan penggerebekan tempat penimbunan minyak Solar subsidi di sebuah rumah di jalan Pertanian, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, pada hari Kamis 28 Maret 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan sebanyak 18 Babytank yang masing-masing berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi yang tertutup terpal biru di samping rumah.

Selain 18 Babytank solar subsidi, juga ditemukan alat sedot pompa air yang digunakan oleh para pelaku untuk menyedot solar, 1 drum yang sudah dipotong, 1 ember cat, 1 corong minyak plastik, dan 1 selang dengan panjang 1.2 meter.

Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, dalam siaran persnya pada Sabtu 30 Maret 2024, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, mereka berhasil mengamankan tersangka berinisial AG.

AG mengakui bahwa minyak solar tersebut dibeli dari mobil-mobil yang melintas dengan harga antara 10-20 jirigen/mobil dan ia membeli 1 jirigen seharga Rp 260.000 untuk kemudian ditimbun dalam Babytank tersebut.

Tersangka AG telah menimbun 18 Babytank sejak sebulan yang lalu, yakni bulan Februari 2024. Minyak solar tersebut akan dijual kembali kepada para supir yang melintas dengan harga jual 1 jirigen sebesar Rp 275.000, sehingga ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15.000 per jirigen.

AG dijerat dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Semua Berita

Peluncuran Resmi Space Pool Billiard & Cafe dengan Meja Standar Internasional

Space Pool Billiard & Cafe telah resmi beroperasi di Jalan Raja Haji Fisabililah, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (24/10/2024). Acara peresmian dihadiri oleh keluarga, teman, rekan kerja, dan warga setempat. Di sepanjang jalan, terlihat banyak...

Ade Agus Hartanto: Abdul Wahid adalah Pemimpin Ideal untuk Menyelesaikan Masalah di Riau

Nusaperdana.com, INDRAGIRI HULU. - Ribuan warga memadati lapangan tempat kampanye kedua Calon Gubernur Abdul Wahid di Indragiri Hulu. Hal tersebut menunjukkan komitmen masyarakat desa Bongkal Malang Kelayang dalam mendukung Abdul Wahid, Jumat (25/10/24) malam. Dalam momen yang penuh semangat ini,...

Bijaklah PHR dengan I-WISE untuk Meremajakan Lapangan Tua Blok Rokan

Nusaperdana.com, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berusaha meningkatkan produksi minyak dan melakukan efisiensi proses di Blok Rokan. Sebuah tim anak muda PHR berhasil mengembangkan teknologi bernama i-WISE (Integrated-Waterflood & Infill Simplified Evaluator), sebuah platform digital yang...

Kategori Berita