Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeOtomotifApakah Keputusan MK...

Apakah Keputusan MK Menolak Gugatan Syarat Usia SIM Sama Seperti Penolakan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Rabu, 23 April 2024 – 00:33 WIB

Jakarta, 23 April 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki saat mengemudi. Batas usia seseorang untuk memiliki SIM baru bisa tercapai saat usia mencapai 17 tahun, termasuk untuk SIM Umum yang membutuhkan usia minimal 20 tahun.

Sebelumnya, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian SIM kepada pengendara yang berusia di bawah 17 tahun.

Alasannya cukup unik, dimana ia terinspirasi oleh aksi viral dua bocah SD yang melakukan perjalanan dari Madura ke Jakarta dengan sepeda motor, meskipun perjalanannya hanya sampai Semarang karena dihentikan oleh Polisi.

Pihaknya telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Pasal tersebut menetapkan batas usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D yang dianggap tidak sesuai dengan kekuatan hukum UUD 1945 selama belum memiliki pengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

Dikutip dari situs Toyota Astra, mengemudi kendaraan bermotor merupakan aktivitas yang membutuhkan tanggung jawab tinggi. Pada usia 17 tahun, seseorang dianggap sudah cukup matang baik secara fisik, perilaku, maupun mental.

Menurut psikolog Efnie Indrianie, pada usia tersebut otak kanan seseorang telah berkembang dengan baik, sehingga mampu mengontrol diri, menganalisis, dan memprediksi situasi saat mengemudi. Oleh karena itu, pria tersebut mengajukan permohonan kepada MK untuk mengubah syarat usia pembuatan SIM.

Keputusan MK terhadap permohonan tersebut masih menunggu, apakah akan menolak atau menerima gugatan terkait syarat usia dalam pembuatan SIM. Sebelumnya, MK telah menolak permohonan serupa yang diajukan oleh Arifin Purwanto terkait masa berlaku SIM seumur hidup seperti KTP.

Source link

Semua Berita

Wuling Mitra EV Menangkan ‘Best Functionality Electric Car’ di Carvaganza Awards

Wuling Mitra EV memperoleh Predikat 'Best Functionality Electric Car' Wuling Mitra EV mendapatkan apresiasi yang tinggi sebagai kendaraan listrik niaga pertama dari Wuling. Kendaraan ini diakui karena kombinasi fungsionalitas dan inovasi yang mengakomodasi kebutuhan pasar komersial dengan baik. Keunggulan dari...

GAC Indonesia Rilis Harga AION UT Mulai Rp 325 Juta + Garansi Seumur Hidup

GAC Indonesia resmi mengumumkan harga AION UT di Jakarta, Rabu (10/09/2025). Kendaraan listrik hatchback ini tersedia dalam dua varian, yaitu AION UT Standard seharga Rp 325.000.000 dan AION UT Premium seharga Rp 363.000.000. Varian two tone juga tersedia dengan...

Kijang Innova Zenix: Comfort, Safety, dan Layanan Connectivity Terbaik

PT Toyota-Astra Motor (TAM) telah meluncurkan New Kijang Innova Zenix dengan fitur dan teknologi yang lebih advance, sesuai dengan tren, kebutuhan, dan gaya hidup masyarakat. Perbaikan yang dilakukan pada Kijang Innova Zenix Gasoline dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) ini...

Kategori Berita