Jemaah haji asal Sidoarjo, Prayitno, telah mencabut gugatannya terhadap Kementerian Agama terkait dengan layanan katering selama ibadah haji 1444 H/2023 M. Prayitno juga meminta maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin, 23 Oktober 2023.
Prayitno merupakan bagian dari kelompok terbang 17 Embarkasi Surabaya (SUB 17). Ia berangkat pada 29 Mei 2023 dan kembali ke tanah air pada 22 Juli 2023. Setelah pulang dari Tanah Suci, Prayitno mengajukan gugatan sebesar Rp1,1 miliar kepada Menteri Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda.
Gugatan Prayitno dilakukan karena ia merasa dirugikan oleh pelayanan haji selama berada di Arab Saudi. Ia mengklaim bahwa selama 11 kali, ia tidak mendapatkan makanan. Selama tiga hari di Makkah, Prayitno mengaku tidak mendapat 9 kali makan, dan dua kali makan saat berada di Muzdalifah. Padahal, Kementerian Agama telah menginformasikan sebelumnya bahwa layanan katering akan dihentikan sementara sehari sebelum dan dua hari setelah puncak haji Arafah – Muzdalifah – Mina (Armuzna) bagi seluruh jemaah haji Indonesia. Di Muzdalifah sendiri memang tidak ada layanan katering, namun jemaah diberikan camilan berat saat berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah.
Kuasa Hukum Kementerian Agama, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa sidang atas gugatan Prayitno di PN Sidoarjo sudah dilakukan beberapa kali. Sidang pertama dilangsungkan pada 5 September 2023 dengan agenda Mediasi. Sidang kedua dilaksanakan satu pekan setelahnya, yaitu pada 12 September 2023. Pada sidang kedua, Prayitno menurunkan nilai gugatannya dari Rp1,1 miliar menjadi Rp300 juta, namun para tergugat menolak tawarannya sehingga mediasi gagal.
Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pokok perkara dan pembacaan gugatan pada 2 Oktober 2023. Para tergugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan eksepsi dan jawaban terhadap gugatan Prayitno. Taufik Hidayat menyatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan tersebut dan menganggap bahwa dalil-dalil gugatan yang disampaikan oleh penggugat tidak benar.
Pada Sabtu, 14 Oktober 2023, tiba-tiba Prayitno mencabut surat gugatannya di PN Sidoarjo. Kuasa hukum Kementerian Agama melaporkan hasil persidangan tersebut kepada para tergugat. Para tergugat setuju dan menerima pencabutan gugatan Prayitno dengan syarat bahwa penggugat harus meminta maaf secara langsung di depan persidangan PN Sidoarjo. Pada sidang Senin, 30 Oktober 2023, Prayitno secara sungguh-sungguh meminta maaf kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim, dan Kepala Kemenag Sidoarjo atas gugatan dan viralnya perkara ini. Dengan pencabutan gugatan ini, perkara tersebut dianggap selesai.
Taufik Hidayat menyesalkan langkah Prayitno yang membuat masalah ini menjadi ramai dan viral. Ia melihat bahwa sejak awal ada yang unik dalam gugatan Prayitno. Sebelum mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Prayitno sebelumnya telah menghubungi Kemenag Sidoarjo untuk meminta kompensasi agar tidak digugat. Kemenag Sidoarjo juga sudah mengundang Prayitno untuk bertemu dan memberikan penjelasan. Namun, Prayitno tetap pada sikapnya dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Sidoarjo dan memviralkannya melalui media. Taufik berharap agar hal ini menjadi pembelajaran bagi Prayitno dan orang lain agar lebih berhati-hati. Kritik seharusnya dibangun dengan cara yang elegan, santun, dan bijaksana serta dilakukan koreksi dan kontrol atas pelaksanaan haji yang diatur oleh Kementerian Agama.