Thursday, November 7, 2024

Konservasi Hutan: Jaga Keseimbangan...

Pentingnya konservasi hutan untuk menjaga keseimbangan iklim - Hutan, paru-paru dunia, memainkan...

Solusi Mengatasi Polusi Udara...

Solusi untuk mengatasi masalah polusi udara di daerah perkotaan - Udara kotor...

Strategi Konservasi Air Tanah...

Kekeringan, ancaman serius yang mengintai daerah-daerah rawan, mengancam kehidupan manusia dan lingkungan. Di...

Arista Montana Farm, Tempat...

Arista Montana Farm, tempat wisata yang paling recommended - Ingin merasakan liburan...
HomeOtomotifHarvey Moeis, Pemilik...

Harvey Moeis, Pemilik Mobil Mewah yang Tertunggak Pajaknya Ratusan Juta dan Didaftarkan atas Nama Perusahaan

Senin, 29 April 2024 – 12:16 WIB

Jakarta, 29 April 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita tujuh mobil mewah milik Harvey Moeis, yang menjadi tersangka kasus korupsi timah. Yang mengejutkan, beberapa mobil mewah tersebut ada yang menunggak pajak ratusan juta dan atas nama perusahaan bukan perorangan.

Terbaru, Kejagung menyita dua mobil Ferrari dan satu mobil Mercedes-Benz. Mobil Mercy warna silver tersebut diduga memiliki nomor polisi B 1 RPL, terlihat pelat tersebut ada di bawah jok mobil. Diketahui, mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan. Pajaknya masih aktif sampai Juni 2024 dengan PKB pokok Rp 45.428.000.

Sedangkan untuk Ferrari yang disita, yaitu tipe Ferrari 548 Speciale produksi tahun 2015 dengan nomor pelat B 2 MKL. Kemudian satu lagi Ferrari 360 Challenge Stardale produksi 2003 bernomor pelat B 1985 SHM. Dalam penelusuran VIVA Otomotif di situs Info Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, Ferrari 548 Speciale itu berwarna merah dengan kapasitas mesin mencapai 4.487 cc. Mobil itu atas nama perusahaan bukan Harvey Moeis atau sang istri, Sandra Dewi.

Sebelumnya diketahui, mobil Rolls-Royce dengan nomor polisi B 1 SDW juga menunggak pajak. Dilihat pada laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil tersebut adalah Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase tahun 2013 dengan mesin 6.592 cc. Mobil itu kado untuk Sandra Dewi, tapi terdaftar atas nama perusahaan atau PT, dan pajaknya sudah jatuh tempo pada 4 Maret 2024. Per tahunnya, pemilik mobil ini harus mengeluarkan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp99.786.300 dan SWDKLLJ Rp143.000. Karena telat membayar pajak, maka pemilik mobil tersebut harus membayar denda PKB sebesar Rp 1.995.700 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Alhasil, total pajak dan denda yang harus dibayarkan mencapai Rp101.960.000.

Alasan Mobil Atas Nama Perusahaan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pernah mengungkapkan alasan pemilik mobil banyak yang mendaftarkan kendaraannya atas nama perusahaan. Menurutnya, pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak. Makanya, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Tujuannya agar masyarakat mau membayar pajak. “Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif,” ujar Yusri dilansir dari Antara.

Source link

Semua Berita

Pengembangan Program Promosi dan Pemasaran Paseban: Strategi Menarik Lebih Banyak Pengunjung

Pengembangan Program Promosi dan Pemasaran Paseban menjadi langkah krusial untuk meningkatkan popularitas dan jumlah pengunjung. Paseban, dengan sejarah dan nilai budayanya yang kaya, memiliki potensi besar untuk menarik minat wisatawan dan masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi promosi...

Tradisi dan Ritual di Paseban Sunda: Menjelajahi Warisan Budaya Sunda

Tradisi dan Ritual di Paseban Sunda - Paseban Sunda, sebuah lembaga tradisional yang telah menjadi saksi bisu perjalanan sejarah dan budaya Sunda, menyimpan sejuta pesona dalam bentuk tradisi dan ritual yang diwariskan turun temurun. Di balik setiap gerakan...

Badan Pemeriksa Keuangan: Garda Terdepan Akuntabilitas Keuangan Negara

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meningkatkan akuntabilitas keuangan negara? Pertanyaan ini menjadi penting mengingat BPK memiliki peran vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. BPK, lembaga independen...

Kategori Berita