Friday, November 15, 2024

Evaluasi Program Bappenas dalam...

Evaluasi program Bappenas dalam meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan di daerah terpencil...

Analisis Peran Bappenas dalam...

Analisis tentang peran Bappenas dalam mendorong investasi asing - Bagaimana Bappenas, lembaga...

Mengenal Jenis-Jenis Satwa Liar...

Indonesia, dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa, juga menghadapi ancaman serius terhadap kelestarian...

Konservasi Habitat Satwa Liar...

Hilangnya habitat menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar di seluruh dunia. Konservasi...
HomeOtomotifAksi Pengemudi Mobil...

Aksi Pengemudi Mobil yang Parkir Paralel Secara Ugal-ugalan Mendadak Viral

Pekanbaru – Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan aksi pengemudi mobil berkendara di jalan raya secara ugal-ugalan.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Lambe_Undercover pada Rabu, 8 Mei 2024, dalam video yang terekam di Dashcam ini menunjukkan sebuah mobil Daihatsu Terios melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi hingga membuat pengguna jalan lain resah.

Pengemudi Daihatsu Terios tersebut terlihat menyalip kendaraan lain dari kanan ke kiri dengan laju sangat kencang. Di tengah perjalanan, mobil ini malah kehilangan kendali dan mengakibatkan bodi belakang mobil menabrak trotoar jalan bagian kanan.

Menariknya, setelah menabrak trotoar, pengemudi mobil ini malah masuk ke area parkir paralel yang berada di pinggir jalan. Terlihat seperti pengemudi mobil ini ingin parkir secara paralel tanpa perlu melakukan banyak ancang-ancang.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Dan, saat ini pihak kepolisian setempat tengah menyelidiki pengemudi Daihatsu Terios yang berkendara secara ugal-ugalan.

Melihat video ini, banyak pengguna Instagram yang memberikan komentar terhadap unggahan ini. “Driver expert bisa parkir langsung,” ujar netizen. “Langsung parkir paralel,” kata warganet. “Terparkir dengan rapih,” tulis satu netizen. “Gileee jago banget bisa langsung parkir,” kata pengguna Instagram.

Untuk diketahui, berkendara secara sembarangan bisa terkena pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311. Bagi pelanggar, bisa terkena sanksi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.”

Source link

Semua Berita

Strategi Konservasi Lahan Subur di Daerah Rawan Erosi: Menjaga Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Strategi konservasi lahan subur di daerah rawan erosi - Erosi tanah, ancaman serius yang mengancam kelestarian lahan subur, semakin nyata di berbagai wilayah, terutama di daerah rawan erosi. Kondisi ini bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak...

Pengembangan Program Promosi dan Pemasaran Paseban: Strategi Menarik Lebih Banyak Pengunjung

Pengembangan Program Promosi dan Pemasaran Paseban menjadi langkah krusial untuk meningkatkan popularitas dan jumlah pengunjung. Paseban, dengan sejarah dan nilai budayanya yang kaya, memiliki potensi besar untuk menarik minat wisatawan dan masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi promosi...

Tradisi dan Ritual di Paseban Sunda: Menjelajahi Warisan Budaya Sunda

Tradisi dan Ritual di Paseban Sunda - Paseban Sunda, sebuah lembaga tradisional yang telah menjadi saksi bisu perjalanan sejarah dan budaya Sunda, menyimpan sejuta pesona dalam bentuk tradisi dan ritual yang diwariskan turun temurun. Di balik setiap gerakan...

Kategori Berita