Wednesday, November 6, 2024

Solusi Mengatasi Polusi Udara...

Solusi untuk mengatasi masalah polusi udara di daerah perkotaan - Udara kotor...

Strategi Konservasi Air Tanah...

Kekeringan, ancaman serius yang mengintai daerah-daerah rawan, mengancam kehidupan manusia dan lingkungan. Di...

Arista Montana Farm, Tempat...

Arista Montana Farm, tempat wisata yang paling recommended - Ingin merasakan liburan...

Pengembangan Program Promosi dan...

Pengembangan Program Promosi dan Pemasaran Paseban menjadi langkah krusial untuk meningkatkan popularitas dan...
HomeOtomotifKemenhub Menegaskan bahwa...

Kemenhub Menegaskan bahwa Bus yang Tidak Layak Jalan Dapat Dikenai Sanksi Pidana

Sabtu, 18 Mei 2024 – 13:42 WIB

Jakarta – Kasus kecelakaan bus pariwisata SMK yang menewaskan 11 orang di Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu menuai sorotan. Pihak berwajib mengungkap temuan terbaru, yakni bus yang digunakan ternyata sudah tidak laik jalan.

Berdasarkan hasil investigasi Dinas Perhubungan, bus yang digunakan adalah tipe AK 1 JRKA, menggunakan sasis Hino. Lebih lanjut, bus milik PO Trans Putra Fajar ini dipastikan belum melakukan uji KIR, dan sertifikasi laik jalannya mati sejak bulan Desember 2023.

Padahal berdasarkan regulasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditegaskan jika uji KIR dan uji laik jalan adalah sertifikasi yang wajib dilakukan secara berkala untuk kendaraan niaga, khususnya bus. Ahmad Yani selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, menimbang beratnya bobot regulasi, tentunya akan ada sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar, termasuk pula sopir bus yang bertugas mengoperasikan kendaraan.

“Kalau pengemudi ya pasti (ada hukumannya), dia membawa kendaraan tidak laik jalan dan dibawa terus. KNKT sudah melihat dan membuktikan bahwa memang kendaraan itu tidak laik jalan,” ujarnya saat ditemui VIVA Otomotif di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, beberapa waktu lalu. Selain sopir, Ahmad Yani juga menegaskan jika manajemen perusahaan otobus (PO) juga bisa terseret sanksi pidana, di bawah yuridiksi pihak Kepolisian.

“Secara administratif ada (hukuman), secara pidana ada. Kita serahkan ke Kepolisian karena ada pasal-pasal juga yang memungkinkan bisa dikenakan pidana terhadap manajemen,” kata dia. Ahmad Yani tidak merinci secara spesifik terkait pasal dan nominal denda secara terperinci, namun sedikitnya akan ada dua dasar hukum yang menjadi acuan untuk menindak pelanggaran bus tak laik jalan. Kedua dasar hukum dimaksud yakni Undang -undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Source link

Semua Berita

Pengembangan Program Promosi dan Pemasaran Paseban: Strategi Menarik Lebih Banyak Pengunjung

Pengembangan Program Promosi dan Pemasaran Paseban menjadi langkah krusial untuk meningkatkan popularitas dan jumlah pengunjung. Paseban, dengan sejarah dan nilai budayanya yang kaya, memiliki potensi besar untuk menarik minat wisatawan dan masyarakat luas. Untuk mencapai tujuan tersebut, strategi promosi...

Tradisi dan Ritual di Paseban Sunda: Menjelajahi Warisan Budaya Sunda

Tradisi dan Ritual di Paseban Sunda - Paseban Sunda, sebuah lembaga tradisional yang telah menjadi saksi bisu perjalanan sejarah dan budaya Sunda, menyimpan sejuta pesona dalam bentuk tradisi dan ritual yang diwariskan turun temurun. Di balik setiap gerakan...

Badan Pemeriksa Keuangan: Garda Terdepan Akuntabilitas Keuangan Negara

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meningkatkan akuntabilitas keuangan negara? Pertanyaan ini menjadi penting mengingat BPK memiliki peran vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. BPK, lembaga independen...

Kategori Berita