Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaAlmas Tsaqibbiru, Belum...

Almas Tsaqibbiru, Belum Menandatangani Dokumen Gugatan Capres-Cawapres

Tanggal Kamis, 2 November 2023 – 13:43 WIB

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang untuk mengadakan pemeriksaan terhadap pelapor pada hari Kamis, 2 November 2023. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga hadir dalam sidang tersebut.

Namun, dalam sidang ini terungkap fakta baru mengenai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diduga mengandung konflik kepentingan.

Dalam persidangan, dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun oleh Almas sendiri. Dokumen tersebut diperoleh PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan dalam persidangan.

“Kami menemukan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini adalah dokumen yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani secara daring pada Kamis, 2 November 2023.

Maka dari itu, Julius berharap MKMK dapat memeriksa dokumen tersebut. Menurutnya, MK sebagai contoh yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk kedisiplinan.

“MK adalah contoh pemeriksaan persidangan yang sangat tertib, sangat disiplin dalam berbagai macam konteks, termasuk salah satunya administrasi,” kata Julius.

“Kami berharap hal ini juga diperiksa. Kami khawatir jika dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya permohonan perbaikan ini dianggap tidak pernah ada atau bahkan dinyatakan batal,” lanjutnya.

MKMK dibentuk sebagai tindak lanjut dari beberapa laporan dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil ketentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

MK telah memutuskan tujuh perkara uji materiil terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Enam gugatan ditolak, namun satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dikabulkan sebagian oleh MK dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, terdapat empat pendapat berbeda dari hakim MK (dissenting opinion) dan dua alasan berbeda (occuring opinion) dari hakim MK.

Halaman Selanjutnya: “Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir jika dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya permohonan perbaikan ini dianggap tidak pernah ada atau bahkan dinyatakan batal.”

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita