Sunday, September 21, 2025

5 Tips Mengatasi Frustrasi...

Arini merasa frustrasi di rumah karena tidak bisa menemukan Angga. Dia mulai melempar...

Review: Senjata Canggih Sangat...

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga...

Profil 9 Istri Presiden...

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah...

Kritik Tompi: Dana Rp200...

Artis Tompi baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa,...
HomeBeritaLurah Maguwoharjo Ditetapkan...

Lurah Maguwoharjo Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa oleh Kejati DIY

Jumat, 3 November 2023 – 09:46 WIB

Yogyakarta – Lurah Maguwoharjo Kasidi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Kamis 2 November 2023. Kasus mafia tanah kas desa ini menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp 1 Miliar.

Baca Juga :

Panji Gumilang Bayar Cicilan Pinjaman Rp 73 M yang Ditilep Pakai Uang Iuran Santri

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyudin menyebut ada dua tersangka dalam kasus tanah kas desa di Maguwoharjo yaitu Lurah Maguwoharjo Kasidi dan pengusaha bernama Robinson Saalino.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Baca Juga :

Jokowi Rayu Pengusaha Beli Tanah di IKN: Mumpung Masih Murah, Minggu Depan Harga Naik

Anshar menuturkan tersangka Kasidi saat ini dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan. Alasan kesehatan ini mengacu pada keterangan dokter di RS Wirosaban yang menangani tersangka.

“Untuk tersangka KD (Kasidi) Lurah Maguwoharjo dilakukan penahanan kota karena dari keterangan dokter menyatakan yang bersangkutan perlu kontrol rutin dan cuci darah seminggu dua kali,” ujar Anshar di Kejati DIY.

Baca Juga :

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilaan Karen Agustiawan

“Sedangkan tersangka RS (Robinson) masih dilakukan penahanan di Lapas. Sudah putus di tingkat pengadilan negeri dan sekarang sedang dalam upaya banding,” imbuh Anshar. 

Anshar mengungkapkan kasus mafia tanah kas desa ini berawal saat tersangka Robinson yang merupakan Direktur PT. Indonesia International Capital membangun perumahan Kandara Village.

PT. Indonesia International Capital ini membangun 152 unit rumah di atas tanah kas desa yang berada di Padukuhan Pugeran, Desa Maguwoharjo, Kabupaten Sleman seluas 41.655 meter persegi.

Robinson disebut Anshar melalui PT. Komando Bhayangkara Nusantara juga membangun perumahan De Junas sebanyak 16 unit dan perumahan Nirwana Dewangga sebanyak 37 unit.

Dua perumahan ini dibangun di atas tanah kas desa yang merupakan hak pelungguh Lurah Maguwoharjo.

Ilustrasi proyek perumahan.

Anshar menjelaskan Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Lurah tidak berupaya menghentikan pembangunan perumahan yang tak sesuai dengan fungsi dan kegunaan tanah kas desa maupun tanah pelungguh.

“Pemanfaatan tanah kas desa untuk perumahan ini tidak seizin Gubernur DIY. KD (Kasidi) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan perumahan. Padahal pembangunan tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaan tanah kas desa dan pelungguh,” tegas Anshar.

“Atas perbuatan dua tersangka itu negara mengalami kerugian Rp 995.120.000,00 dengan rincian kerugian di Tanah Kas Desa di Pugeran Rp 486.000.000,00 dan kerugian tanah pelungguh di Jenengan Rp 509.120.000,00,” imbuh Anshar.

Halaman Selanjutnya

PT. Indonesia International Capital ini membangun 152 unit rumah di atas tanah kas desa yang berada di Padukuhan Pugeran, Desa Maguwoharjo, Kabupaten Sleman seluas 41.655 meter persegi.

Semua Berita

Review: Senjata Canggih Sangat Mahal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa senjata pertahanan canggih memiliki harga yang mahal sehingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI disetujui mendapatkan anggaran sebesar Rp187,1 triliun pada tahun 2026 oleh DPR RI. Hal ini disampaikan Agus di kawasan...

Tragedi Kebakaran Rumah Makassar: Anak Perempuan Tewas

Kabar terbaru dari Makassar pada hari Minggu, 21 September 2025, menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakaran yang terjadi di pemukiman padat penduduk di Jalan Manunggal 31 Makassar pada Sabtu malam, 20 September 2025. Delapan unit...

Tragis! Pasangan Lansia di Lhokseumawe Tewas dalam Kebakaran – Berita Terbaru Tewas dalam Kebakaran

Pasangan suami-istri lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia akibat terjebak dalam kobaran api yang membakar rumah mereka di jalan Blang Malo Gg Pandan, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 19 September 2025. Pasangan ini,...

Kategori Berita