Thursday, November 7, 2024

Konservasi Hutan: Jaga Keseimbangan...

Pentingnya konservasi hutan untuk menjaga keseimbangan iklim - Hutan, paru-paru dunia, memainkan...

Solusi Mengatasi Polusi Udara...

Solusi untuk mengatasi masalah polusi udara di daerah perkotaan - Udara kotor...

Strategi Konservasi Air Tanah...

Kekeringan, ancaman serius yang mengintai daerah-daerah rawan, mengancam kehidupan manusia dan lingkungan. Di...

Arista Montana Farm, Tempat...

Arista Montana Farm, tempat wisata yang paling recommended - Ingin merasakan liburan...
HomeBeritaPolres Bintan dan...

Polres Bintan dan Lanal Bintan Menghancurkan Sekitar 1 Kg Narkoba Sabu

Kapolres Bintan memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir satu kilogram yang merupakan hasil pelimpahan dari Lanal Bintan. Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Bintan pada Kamis (11/7/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi oleh Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kejari Bintan, dan Penasehat Hukum tersangka.

Kapolres Bintan menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika berdasarkan pelimpahan dari TNI-AL, yaitu dari Lanal Bintan dengan tersangka seorang nelayan berusia 73 tahun yang tinggal di Pulau Karas.

Tersangka tersebut ditangkap oleh Lanal Bintan pada Kamis (27/6/2024) di perairan Bintan. Sebelum ditangkap, terjadi aksi kejar-kejaran antara Tim Lanal Bintan dan tersangka. Tersangka membuang paket besar narkotika jenis sabu ke dalam laut.

Selain sabu-sabu, juga ditemukan batu, handphone, dan lampu senter kepala yang dibuang oleh tersangka. Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya berinisial A di Tanjung Blau. Tersangka akan mendapatkan upah 35 juta rupiah setelah berhasil menyelundupkan barang tersebut ke Pulau Karas, namun sebelum sampai tersangka sudah ditangkap.

Tersangka akan menghadapi hukuman minimal 6 tahun penjara sesuai dengan undang-undang narkotika. Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap saudara A yang menyuruh tersangka membawa sabu-sabu ke Pulau Karas.

Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus hingga mendidih dan dibuang ke dalam Safety Tank.

Semua Berita

Peluncuran Resmi Space Pool Billiard & Cafe dengan Meja Standar Internasional

Space Pool Billiard & Cafe telah resmi beroperasi di Jalan Raja Haji Fisabililah, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (24/10/2024). Acara peresmian dihadiri oleh keluarga, teman, rekan kerja, dan warga setempat. Di sepanjang jalan, terlihat banyak...

Ade Agus Hartanto: Abdul Wahid adalah Pemimpin Ideal untuk Menyelesaikan Masalah di Riau

Nusaperdana.com, INDRAGIRI HULU. - Ribuan warga memadati lapangan tempat kampanye kedua Calon Gubernur Abdul Wahid di Indragiri Hulu. Hal tersebut menunjukkan komitmen masyarakat desa Bongkal Malang Kelayang dalam mendukung Abdul Wahid, Jumat (25/10/24) malam. Dalam momen yang penuh semangat ini,...

Bijaklah PHR dengan I-WISE untuk Meremajakan Lapangan Tua Blok Rokan

Nusaperdana.com, Pekanbaru - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus berusaha meningkatkan produksi minyak dan melakukan efisiensi proses di Blok Rokan. Sebuah tim anak muda PHR berhasil mengembangkan teknologi bernama i-WISE (Integrated-Waterflood & Infill Simplified Evaluator), sebuah platform digital yang...

Kategori Berita